TikTok Ads untuk UMKM: Struktur Kampanye dan Budget Kecil
TikTok Ads memakai tiga lapis kampanye, grup iklan, dan iklan. Pelajari format, ambang budget, cara membaca metrik, dan bedanya dengan jualan organik.
Label produk pangan wajib memuat sembilan keterangan menurut UU Pangan dan aturan BPOM. Ini daftar lengkapnya, aturan penulisannya, dan klaim yang dilarang.

Label produk adalah setiap keterangan mengenai produk yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian dari kemasan. Untuk produk pangan, isi label bukan urusan selera pemilik usaha. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan mencantumkan label pada kemasan, dan undang-undang itu menyebut satu per satu keterangan yang paling sedikit harus ada di sana. Kalau salah satu keterangan itu tidak ada, yang kamu hadapi bukan sekadar kemasan yang terlihat kurang meyakinkan, melainkan produk yang secara hukum belum layak diedarkan.
Panduan ini membahas sisi kepatuhan, bukan sisi tampilan. Kita bahas dasar hukumnya dan siapa saja yang dikecualikan, sembilan keterangan wajib pada label pangan olahan, aturan penulisan tiap unsur yang paling sering dilanggar pelaku usaha kecil, cara menuliskan nomor izin edar P-IRT maupun BPOM MD, kewajiban mencantumkan label halal setelah kamu bersertifikat, keterangan alergen, sampai daftar klaim yang dilarang muncul di kemasan berikut contoh susunan label yang benar. Semua ketentuan di bawah dikutip dari peraturan yang berstatus berlaku, dan tautan ke naskah aslinya ada di bagian Sumber.
Aturan induknya ada di Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ayat (1) menyatakan setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Ayat (3) mengunci isinya: label ditulis atau dicetak menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan, serta asal usul bahan pangan tertentu. Ayat (4) menambahkan bahwa keterangan itu harus ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti masyarakat.
Turunan teknisnya adalah Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang sudah dua kali diubah, yaitu dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Pasal 2 peraturan itu mempertegas ruang lingkupnya: kewajiban mencantumkan label berlaku bagi pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran, yaitu kemasan akhir yang tidak boleh dibuka untuk dikemas ulang menjadi kemasan lebih kecil. Jadi begitu kamu menyegel keripik ke dalam standing pouch dan menjualnya sebagai satu unit, kamu masuk kategori ini.
Ada pengecualian yang perlu kamu tahu supaya tidak salah panik. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Pangan menyatakan ketentuan label tidak berlaku bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli. Artinya gorengan yang kamu bungkus saat pembeli menunggu di depan gerobak tidak sama posisinya dengan sambal botolan yang kamu titip di rak minimarket. Ayat (3) pasal yang sama bahkan menugaskan pemerintah dan pemerintah daerah membina usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label, sebuah pengakuan bahwa proses ini memang butuh waktu.
Yang tidak boleh kamu tunda adalah ketika produkmu mulai dititipkan ke toko, dijual daring, atau masuk pameran. Di titik itu kemasanmu bertemu pembeli tanpa kamu di sampingnya, dan labelnya menjadi satu-satunya sumber informasi. Kalau kamu baru mulai merapikan sisi legal usaha, urutannya biasanya berangkat dari legalitas usaha yang paling dasar dulu, baru masuk ke izin produk dan pelabelan.
Pasal 5 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021, mengulang sembilan keterangan minimal dari Undang-Undang Pangan dengan satu tambahan penting. Ayat (2) pasal itu menyebutkan enam di antaranya harus ditempatkan pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca, yaitu nama produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, keterangan kedaluwarsa, dan nomor izin edar. Tiga sisanya boleh berada di sisi lain kemasan, tetapi tetap wajib ada.
| Keterangan wajib | Wajib di bagian paling mudah dilihat | Catatan penting |
|---|---|---|
| Nama produk | Ya | Terdiri atas nama jenis pangan olahan dan nama dagang. Nama jenis wajib, nama dagang boleh |
| Daftar bahan yang digunakan | Tidak | Meliputi bahan baku dan bahan tambahan pangan, disusun dari yang paling banyak |
| Berat bersih atau isi bersih | Ya | Ditulis dengan satuan resmi sesuai bentuk produk |
| Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor | Ya | Untuk produk dalam negeri paling sedikit memuat nama kota, kode pos, dan Indonesia |
| Halal bagi yang dipersyaratkan | Ya | Dicantumkan setelah kamu mengantongi sertifikat halal |
| Tanggal dan kode produksi | Tidak | Berupa nomor bets dan/atau waktu produksi, boleh terpisah asal ada petunjuk lokasinya |
| Keterangan kedaluwarsa | Ya | Didahului tulisan Baik digunakan sebelum |
| Nomor izin edar | Ya | P-IRT untuk industri rumah tangga, BPOM RI MD untuk produk dalam negeri berizin BPOM |
| Asal usul bahan pangan tertentu | Tidak | Wajib dimuat pada daftar bahan, berupa nama bahan diikuti asal bahannya |
Baris terakhir sering diabaikan padahal dampaknya besar. Pasal 37 versi perubahan tahun 2021 mewajibkan keterangan asal usul bahan pangan tertentu dimuat pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti asal bahan, dan bila berasal dari hewan wajib disertai jenis hewannya. Peraturan yang sama menegaskan asal usul bahan tertentu ini terkait dengan status kehalalan produk. Jadi menulis "gelatin" saja tidak cukup, yang benar "gelatin (sapi)".
Ada sembilan keterangan wajib pada label pangan olahan menurut Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 5 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Enam di antaranya, yaitu nama produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat produsen, keterangan halal, keterangan kedaluwarsa, dan nomor izin edar, wajib berada di bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca. Semuanya ditulis dalam bahasa Indonesia.
Mencantumkan sembilan unsur saja belum cukup. Cara menulisnya juga diatur, dan di bagian inilah label buatan UMKM paling sering tersandung. Mari kita bedah satu per satu unsur yang paling rawan.
Nama produk. Pasal 10 membaginya menjadi nama jenis dan nama dagang. Nama jenis wajib dicantumkan, sedangkan nama dagang sifatnya boleh. Pasal 11 menambahkan bahwa nama jenis harus menunjukkan karakteristik spesifik pangan olahan sesuai kategori pangan. Kesalahan klasik adalah kemasan yang hanya memajang merek besar-besar tanpa menyebut ini sebenarnya produk apa. Pasal 12 juga melarang nama dagang yang tidak punya daya pembeda, memakai nama generik produk itu sendiri, atau memakai kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan. Kalau kamu sedang menimbang nama, ada baiknya kamu baca dulu panduan cara membuat nama usaha dan siapkan langkah pendaftaran merek dagang supaya nama itu benar-benar bisa kamu pertahankan.
Daftar bahan. Pasal 14 mewajibkan daftar bahan didahului tulisan "daftar bahan", "bahan yang digunakan", "bahan-bahan", atau "komposisi". Nama bahan harus berupa nama lazim yang lengkap dan tidak disingkat, serta disusun berurutan dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak. Vitamin, mineral, dan bahan tambahan pangan dikecualikan dari urutan itu. Pasal 15 versi 2021 menambahkan kewajiban mencantumkan persentase kandungan bahan baku untuk bahan yang memberi identitas produk, bahan yang ditonjolkan dalam kata-kata atau gambar, atau bahan yang menjadi bagian dari nama jenisnya. Kalau kemasanmu menulis "dengan keju", angka persentase kejunya wajib muncul di daftar bahan.
Ukuran huruf. Ini ketentuan yang paling sering dilanggar tanpa disadari. Pasal 9 ayat (2) versi perubahan 2021 menetapkan tulisan pada label wajib dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil "o" pada jenis huruf Arial berukuran 1 milimeter, yang setara Arial 6 point. Ayat (3) menaikkan standar untuk nama produk dan peringatan menjadi paling kecil setara huruf "o" Arial berukuran 2 milimeter. Ayat (5) memberi kelonggaran khusus: bila luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 sentimeter persegi, huruf dan angka boleh dicantumkan dengan ukuran paling kecil 0,75 milimeter.
| Unsur label | Aturan yang berlaku | Kesalahan yang sering terjadi |
|---|---|---|
| Nama produk | Nama jenis wajib ada dan menunjukkan karakteristik spesifik produk | Hanya menulis merek, tanpa menyebut jenis produknya |
| Daftar bahan | Nama lazim lengkap, tidak disingkat, urut dari yang paling banyak | Urutan diacak agar gula tidak terlihat di posisi awal |
| Persentase bahan baku | Wajib untuk bahan yang ditonjolkan lewat kata atau gambar | Kemasan bergambar buah tanpa persentase buahnya |
| Berat bersih | Padat memakai mg, g, kg; cair memakai ml atau l | Menulis isi 1 bungkus atau 1 porsi tanpa satuan berat |
| Alamat produsen | Paling sedikit nama kota, kode pos, dan Indonesia | Hanya mencantumkan nomor telepon atau akun media sosial |
| Keterangan kedaluwarsa | Didahului tulisan Baik digunakan sebelum | Menulis exp atau best before tanpa keterangan berbahasa Indonesia |
| Ukuran huruf | Minimal setara huruf o Arial 1 mm, nama produk dan peringatan 2 mm | Komposisi dicetak sangat kecil demi mengejar estetika |
| Bahasa | Wajib bahasa Indonesia lebih dulu, bahasa asing boleh menyusul | Label sepenuhnya berbahasa Inggris agar terkesan impor |
Berat bersih. Pasal 26 mengatur satuan yang sah. Produk padat ditulis dengan miligram, gram, atau kilogram. Produk cair memakai mililiter atau liter. Produk semi padat boleh memakai salah satu dari keduanya. Pasal 27 menambahkan aturan bobot tuntas untuk produk padat yang memakai medium cair, misalnya buah dalam sirup, yaitu berat bersih dikurangi berat medium cairnya.
Alamat produsen. Pasal 29 menetapkan alamat produk dalam negeri paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia. Bila alamat itu tidak terdaftar pada direktori kota, alamat harus dicantumkan secara jelas dan lengkap. Kalau produkmu dibuat pihak lain, Pasal 31 mewajibkan tulisan "Diproduksi oleh ... untuk ..." atau "Dikemas oleh ... untuk ...". Ini penting untuk kamu yang memakai jasa maklon.
Kedaluwarsa dan kode produksi. Pasal 34 menyatakan keterangan kedaluwarsa dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun, serta didahului tulisan "Baik digunakan sebelum". Untuk produk dengan masa simpan lebih dari tiga bulan, penulisannya boleh hanya bulan dan tahun. Pasal 35 mengecualikan tiga jenis produk dari kewajiban ini, salah satunya roti dan kue dengan masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 jam, tetapi produk itu tetap harus mencantumkan tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan. Pasal 33 mengizinkan kode produksi dicetak terpisah asalkan disertai petunjuk lokasinya, misalnya "Kode produksi, lihat pada tutup botol".
Sebelum memesan cetak ribuan lembar, cetak dulu satu label ukuran asli di kertas biasa, tempel ke kemasan, lalu baca dari jarak setengah meter. Ukur tinggi huruf kecil "o" pada bagian komposisi memakai penggaris. Kalau kurang dari 1 milimeter, ubah desainnya sekarang juga. Biaya revisi satu berkas jauh lebih murah daripada mencetak ulang satu roll stiker.
Nomor izin edar adalah unsur wajib yang paling sering dipalsukan bentuknya, biasanya karena pemiliknya ingin kemasannya terlihat resmi sebelum izinnya benar-benar terbit. Untuk produk rumahan, jalurnya adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT. Aturannya sekarang ada di Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.
Lampiran II peraturan itu mengatur format penomorannya. Nomor PIRT minimal terdiri atas 15 digit dengan susunan yang sudah baku: digit pertama menunjukkan kode jenis kemasan, digit kedua dan ketiga kode jenis pangan, digit keempat sampai ketujuh kode provinsi dan kabupaten atau kota, digit kedelapan dan kesembilan nomor urut produk, digit kesepuluh sampai ketiga belas nomor urut pelaku usaha di kabupaten atau kota tersebut, dan dua digit terakhir menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku. Lampiran yang sama menegaskan nomor PIRT dicantumkan pada bagian utama label produk pangan. Jadi menyelipkannya di sudut belakang kemasan bukan penempatan yang benar.
Masa berlakunya juga terbatas. Pasal 22 peraturan tersebut menetapkan SPP-IRT berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan Pasal 23 mengatur perpanjangan diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perhatikan konsekuensinya untuk desain kemasanmu: karena dua digit terakhir nomor PIRT memuat tahun berakhir masa berlaku, nomor itu akan berubah setelah perpanjangan. Jangan mencetak stok label untuk kebutuhan bertahun-tahun ke depan.
Pasal 18 peraturan yang sama menyebut pemenuhan komitmen untuk memenuhi ketentuan label dibuktikan dengan hasil pemeriksaan label oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Bagian lampirannya bahkan menyatakan pemeriksaan itu mencakup memastikan label tidak mencantumkan klaim kesehatan, klaim sebagai obat, klaim kecantikan, dan klaim lainnya. Artinya draf labelmu benar-benar dibaca petugas, bukan sekadar dilampirkan.
Kalau produkmu sudah naik kelas dan diproduksi di sarana yang bukan lagi rumah tinggal, jalurnya pindah ke pendaftaran pangan olahan di BPOM. Pasal 36 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengatur pencantuman nomor izin edar produk dalam negeri harus diawali tulisan "BPOM RI MD" diikuti digit angka, sedangkan produk impor diawali "BPOM RI ML". Nomor yang tercantum di label wajib sama dengan nomor pendaftaran pada izin edar. Kamu bisa mencocokkan nomor milikmu maupun nomor milik pemasok lewat layanan Cek Produk BPOM. Rincian syarat dan alur pengurusan izin rumahan sudah dibahas terpisah di panduan izin P-IRT.
Banyak pelaku usaha mengira logo halal boleh dipasang sebagai penanda niat baik. Tidak begitu aturannya. Pasal 32 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 versi perubahan menyatakan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan yang dikemas eceran wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal. Urutannya jelas: sertifikat dulu, baru logo.
Dari sisi peraturan jaminan produk halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 memperjelas bentuknya. Pasal 105 menyatakan BPJPH menetapkan label halal yang berlaku nasional, Pasal 106 mewajibkan produk yang telah mendapat sertifikat halal mencantumkan label halal, dan Pasal 107 menyebut label halal paling sedikit memuat dua hal, yaitu logo serta nomor sertifikat atau nomor registrasi. Pasal 109 menambahkan bahwa pencantumannya harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dengan pengecualian antara lain untuk produk yang kemasannya terlalu kecil dan produk yang dijual dalam bentuk curah. Kalau kamu belum memegang sertifikatnya, langkah dan tenggatnya dibahas lengkap di panduan sertifikat halal untuk UMKM.
Unsur berikutnya yang sering terlewat adalah alergen. Pasal 49 versi perubahan 2021 mewajibkan keterangan alergen dicantumkan pada label produk yang mengandung alergen, dan mendaftar kelompoknya, mulai serealia yang mengandung gluten, telur, ikan dan krustase serta moluska, kacang tanah dan kedelai, susu termasuk laktosa, kacang pohon seperti mede dan almond, sampai sulfit pada kadar tertentu. Pasal 51 mengatur cara menulisnya: bahan alergen dicetak tebal di dalam daftar bahan, disertai tulisan "Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal" atau "mengandung alergen:" diikuti nama alergen yang dicetak tebal, dan keterangan itu wajib berdekatan dengan daftar bahan.
Pasal 49 ayat (2) mewajibkan pangan olahan yang diproduksi memakai sarana produksi yang sama dengan pangan olahan mengandung alergen tetap mencantumkan informasi kandungan alergen. Pasal 51 ayat (2) memberi tiga pilihan kalimat, yaitu "diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses ...", "mungkin mengandung ...", atau "dapat mengandung ..." diikuti nama alergennya. Kalau satu wajan kamu pakai bergantian untuk produk berkacang dan produk tanpa kacang, keterangan ini bukan pilihan.
Satu ketentuan baru yang layak kamu tahu meski jarang menyentuh UMKM pangan adalah Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Perubahan kedua ini menyisipkan Pasal 61A yang mewajibkan air minum dalam kemasan berbahan plastik polikarbonat mencantumkan tulisan bahwa dalam kondisi tertentu kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan. Contoh ini menunjukkan aturan label bergerak terus, jadi biasakan mengecek versi terbaru sebelum mencetak ulang.
Bagian ini yang paling sering bikin produk UMKM bermasalah, karena godaan untuk menjanjikan sesuatu di kemasan memang besar. Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mewajibkan label memuat keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan, sementara Pasal 70 menegaskan setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label. Pasal 100 Undang-Undang Pangan memuat larangan yang sama pada tingkat undang-undang.
Yang lebih rinci ada di Pasal 67, yang mendaftar 26 huruf pernyataan, gambar, logo, klaim, dan visualisasi yang dilarang. Beberapa di antaranya sangat dekat dengan kebiasaan pemasaran produk rumahan.
| Bentuk klaim | Contoh kalimat di kemasan | Kenapa bermasalah |
|---|---|---|
| Pangan dapat menyehatkan | Minuman herbal yang menyehatkan badan | Dilarang oleh huruf b |
| Pangan berfungsi sebagai obat | Ampuh meredakan asam lambung | Dilarang oleh huruf c dalam bentuk apa pun |
| Meningkatkan kecerdasan | Bikin anak makin pintar | Dilarang oleh huruf d |
| Bebas bahan tertentu padahal ada | Bebas pengawet padahal terdapat bahan ikutan | Dilarang oleh huruf g |
| Bahan sintetik digambarkan alami | Gambar buah segar untuk perisa sintetik | Dilarang oleh huruf h |
| Memakai figur tenaga kesehatan | Gambar tokoh berjas putih dengan stetoskop | Dilarang oleh huruf j |
| Merendahkan produk pihak lain | Tidak seperti merek sebelah yang penuh bahan kimia | Dilarang oleh huruf l |
| Klaim teknologi terkini | Diproses dengan teknologi terbaru | Dilarang oleh huruf t karena bergantung waktu |
Ada pula klaim yang sebenarnya boleh, tetapi bersyarat. Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan membagi klaim menjadi beberapa kelompok, mulai klaim kandungan zat gizi, klaim perbandingan, klaim tanpa penambahan gula, klaim tanpa penambahan garam, klaim gluten, sampai klaim fungsi. Masing-masing punya lampiran persyaratan tersendiri. Pasal 18 menyatakan klaim penurunan risiko penyakit hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan, dan Pasal 23 menyebut klaim di luar yang diatur peraturan itu juga hanya bisa dipakai setelah ada persetujuan tertulis. Pasal 4 menambahkan bahwa klaim yang muncul di iklan harus sesuai dengan label yang disetujui saat mendapatkan izin edar.
Sebagai gambaran akhir, begini susunan label keripik pisang rumahan yang sudah memenuhi ketentuan. Bagian depan memuat nama dagang, nama jenis "Keripik Pisang", berat bersih 120 g, dan nomor P-IRT. Bagian belakang memuat komposisi yang diawali kata "Komposisi", diurutkan dari pisang kepok 85 persen, minyak kelapa sawit, gula, garam, sampai kacang tanah, dengan tulisan "Mengandung alergen: kacang tanah" berdekatan dengan daftar tersebut. Di bawahnya ada tulisan "Diproduksi oleh: UD Rasa Bakti, Jl. Melati No. 12, Sleman 55581, Indonesia", lalu "Baik digunakan sebelum: 12 05 2027" dan "Kode produksi: RB240912". Logo halal beserta nomor sertifikatnya dipasang hanya bila sertifikatnya sudah terbit. Tidak ada satu pun kalimat yang menjanjikan kesehatan atau kesembuhan.
Kepatuhan seperti ini justru menguntungkan dari sisi pemasaran. Label yang informasinya lengkap terbaca sebagai produk yang dikelola serius, dan itu modal kepercayaan yang sulit dibeli. Pembahasan soal bagaimana kepercayaan itu dirawat lewat konsistensi pesan ada di panduan branding UMKM. Kalau kamu ragu apakah satu kalimat di kemasanmu termasuk klaim terlarang, kamu bisa menguraikannya dulu bersama mentor AI di ruang chat Teman Usaha sebelum berkonsultasi ke Dinas Kesehatan setempat.
Wajib, selama produkmu dijual dalam kemasan eceran, yaitu kemasan akhir yang tidak dibuka lagi untuk dikemas ulang. Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak membedakan kanal penjualan, jadi berjualan lewat marketplace atau media sosial tidak membuat kewajiban label hilang. Yang dikecualikan hanya perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli sebagaimana disebut Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Pasal 9 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana diubah pada tahun 2021 mewajibkan tulisan pada label memakai ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil "o" pada jenis huruf Arial berukuran 1 milimeter, setara Arial 6 point. Untuk nama produk dan keterangan berupa peringatan, ukurannya naik menjadi paling kecil setara huruf "o" Arial 2 milimeter. Bila luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 sentimeter persegi, ukuran paling kecil yang diizinkan adalah 0,75 milimeter.
Boleh, tetapi tidak boleh menggantikan bahasa Indonesia. Pasal 7 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 menyatakan keterangan pada label harus ditulis dan dicetak dalam bahasa Indonesia, dan bahasa asing atau bahasa daerah hanya dapat dicantumkan sepanjang keterangan itu sudah lebih dahulu dicantumkan dalam bahasa Indonesia. Istilah asing tetap boleh dipakai bila memang tidak ada padanan katanya atau merupakan istilah teknis nama bahan.
Nomor P-IRT diterbitkan lewat Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga dan menurut Lampiran II Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 terdiri atas paling sedikit 15 digit yang wajib dicantumkan pada bagian utama label. Nomor BPOM RI MD adalah nomor izin edar untuk pangan olahan produk dalam negeri yang terdaftar di BPOM, dan menurut Pasal 36 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 penulisannya harus diawali tulisan BPOM RI MD diikuti digit angka. Keduanya sama-sama menempati posisi nomor izin edar pada label, tetapi jalur perizinannya berbeda.
Tidak boleh. Pasal 67 huruf b Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 melarang pernyataan bahwa pangan olahan dapat menyehatkan, dan huruf c melarang pernyataan dalam bentuk apa pun bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat. Klaim penurunan risiko penyakit sendiri hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan sesuai Pasal 18 Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022, jadi bukan sesuatu yang bisa kamu putuskan sendiri di meja desain.
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan pelanggaran kewajiban mencantumkan label dikenai sanksi administratif yang dapat berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. Pasal 71 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengatur sanksi administratif serupa untuk pelanggaran ketentuan pelabelan. Risikonya nyata, dan yang paling memberatkan usaha kecil biasanya bukan dendanya, melainkan penarikan produk dari rak.
Label produk pada kemasan pangan adalah dokumen kepatuhan, bukan elemen dekorasi. Sembilan keterangan wajib dari Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 5 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 adalah lantai minimalnya, dan enam di antaranya harus berada di bagian yang paling mudah dilihat. Di atas lantai itu ada aturan penulisan yang detail, mulai urutan daftar bahan, satuan berat bersih, kelengkapan alamat, kalimat pembuka keterangan kedaluwarsa, sampai tinggi huruf minimal.
Kalau kamu baru mau naik cetak, urutan yang aman selalu sama: kunci komposisi dan persentase bahan baku utama, urus izin edarnya dulu, susun draf label lengkap dengan keterangan alergen, periksa satu per satu terhadap daftar larangan Pasal 67, baru cetak setelah nomor izin edarnya terbit. Pasang logo halal hanya setelah sertifikatnya di tangan. Peraturan pelabelan diperbarui secara berkala, contohnya perubahan kedua pada tahun 2024, jadi biasakan mengecek naskah terbaru sebelum mencetak ulang dalam jumlah besar. Kalau kamu ingin menguji satu per satu kalimat di kemasanmu sebelum menemui petugas Dinas Kesehatan, ajak mentor AI Teman Usaha membedah drafnya lebih dulu.
TikTok Ads memakai tiga lapis kampanye, grup iklan, dan iklan. Pelajari format, ambang budget, cara membaca metrik, dan bedanya dengan jualan organik.
Panduan izin PIRT terbaru: siapa yang wajib punya, jenis pangan yang tidak boleh pakai PIRT, bedanya dengan izin edar BPOM MD, dan alur lewat OSS.
Cara jualan di Tokopedia untuk pemula: buka toko, unggah produk, atur ongkir, pahami biaya layanan, dan optimasi agar produk mudah ditemukan.